KOPMA UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta sebenarnya sudah dirintis sejak tahun 1986 dengan
tekad untuk memenuhi keperluan mahasiswa dalam proses belajar mahasiswa, tetapi
kondisi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat itu belumlah stabil dan
legal. Kemudian beberapa orang mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap
kondisi perekonomian nasional pada umumnya dan kesejahteraan mahasiswa
khususnya, berkumpul dan bermusyawarahlah.Kemudian beberapa aktivis KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menindak lanjuti tentang ide
tersebut. Baru kemudian diadakan rapat pembentukan KOPMA UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1990, yang dihadiri oleh para
perintis, pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pejabat Departemen
Koperasi. Rapat ini mensyahkan AD/ART dan sekaligus memilih dan melantik para
pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 1990-1992, kemudian pada
tanggal ditetapkan sebagai tanggal
berdirinya KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
KOPMA
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi ber Badan Hukum dengan Nomor2731/BH/1/91
dan terdaftar
di KANDEKOP Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan no. 485/Sel/X/90.
Pada tanggal 2 Mei 1996 KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH Jakarta mengadakan
perubahan Anggaran Dasar sebagai anjuran DEPKOP untuk menyesuaikan
dengan UU Perkoperasian No.25/1992. Dengan perubahan itu,maka badan hukum KOPMA UIN SYARIFHIDAYATULLAH Jakarta
berubah menjadi nomor : 138/BH/PAD/KWK.9/VI/1996.
Pada
RAT XII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melakukan revisi ulang
terhadap materi AD/ART karena untuk AD/ART yang sebelumnya dirasa kurang sesuai
dengan dinamika keorganisasian. Sekaligus sebagai masa konversi nama Insitut
Agama Islam Negeri menjadi sebuah Universitas Islam Negeri yang pada akhirnya
juga akan mempengaruhi secara institusi kepada nama KOPMA.
0 komentar:
Posting Komentar